Pengacara Bharada E Akan Sambangi LPSK Siang Ini, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Di Kasus Penembakan Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Pengacara Bharada E Akan Sambangi LPSK Siang Ini, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Di Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI