Pengacara Bharada E Akan Sambangi LPSK Siang Ini, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Di Kasus Penembakan Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Pengacara Bharada E Akan Sambangi LPSK Siang Ini, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Di Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada tersangka, kecuali dengan satu catatan sebagai syarat.

Syarat itu yang nantinya bisa mungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E kendati sudah tersangka. Adapun syarat itu ialah Bharada E menjadi justice collaborator.

Sebelumnya, Hasto menegaskan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Bharada E menyusul penetapan tersangka dirinya atas sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tersangka kan nggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata Hasto dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut adalah ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Berbeda dengan Bharada E, Polri Jerat Brigadir RR dengan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI