Suara.com - Tim kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E akan menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang ini. Kedatangan itu dalam rangka pengajuan Justice Collaborator atas kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan salah satu dari kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022). Tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada LPSK terkait pengajuan Justice Collaborator.
"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin.
Terpisah, kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumala menyebut pihaknya akan datang ke LPSK sekitar pukul 12.00 WIB.
"Sekitar jam 12," ucap dia.
Pengakuan Bharada E
Kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semakin menuju jalan terang usai pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Berbeda dengan Bharada E, Polri Jerat Brigadir RR dengan Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.