Berbeda dengan Bharada E, Polri Jerat Brigadir RR dengan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:41 WIB
Berbeda dengan Bharada E, Polri Jerat Brigadir RR dengan Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya yakni Bharada E (Richard Elizer) dan Brigadir RR (Ricky Rizal). Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

“Bharada RE dan Brigadir RR,masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Setelah Bharada E, Bareskrim Polri Tetapkan Brigadir RR Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Dikehui kedua anggota Polri itu dikenakan pasal yang berbeda. Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR dijerat pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku, namun Andi belum menjelaskan peran dari Brigadir RR.

“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” tandas Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI