Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E baru saja memberikan kesaksian dan informasi mengenai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. DIketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keterangan dari Bharada E tersebut menyusul pengajuan dirinya menjadi justice collaborator agar bisa mendapatkan perlindungan sebagai saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan kliennya terlihat sangat lega setelah memberikan informasi terkait kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Kemarin dia (Bharada E) sudah lega bangat begitu. Sudah plong,” kata Boerhanuddin.
Berikut ini merupakan deretan pengakuan Bharada E:
Memberikan nama-nama yang terlibat
Berdasarkan penuturan Boerhanuddin, ia mengungkap bahwa kliennya telah memberikan nama-nama polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Kronologi kejadian penembakan
Selain memberikan nama-nama yang diduga turut terlibat, Boerhanuddin juga mengatakan bahwa kliennya telah memberikan informasi mengenai kronologi kejadian penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob
Keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian