Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Diketahui, status tersangka yang saat ini melekat pada Bharada E tidak bisa membuat LPSK bisa melindunginya.
Lantas, apa itu justice collaborator? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Tujuan dari adanya justice collaborator sendiri yaitu untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman yang serius.
Upaya tersebut biasanya digunakan dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana terorganisir lainnya.
Mulanya, ide lahirnya justice collaborator sendiri muncul dari semangat untuk memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca Juga: Inisial Ajudan dan Sopir Putri Chandrawathi Ditangkap Timsus Soal Kematian Brigadir J
Adapun syarat untuk bisa menjadi justice collaborator, sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
- Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana
Justice collaborator sendiri memiliki manfaat, yaitu mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa