Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya

Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian dinilai menarget calon tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dasarkan pada pasal penyertaan yang disangkakan tehadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali berujar bahwa memang ada kemungkinan tersangka bertambah, menyusul Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Yosua.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya

"Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan," ujar Ali.

Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruski kasus sudah terbangun.

"Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan merupakan suatu kemajuan. Kendati, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.

"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progress," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana

Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.

Ia berujar bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Di mana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.

"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.

Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.

"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.

Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.

Pada dasarnya pasal yang digunakan menyebutkan tentang perampasan nyawa orang lain yang disebut pembunuhan. Lebih lanjut mengenai isi pasal yang digunakan tersebut bisa Anda simak di bawah ini.

Pasal Pidana Menjerat Bharada E

1. Pasal 338 KUHP

Bunyinya adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

2. Pasal 55 Ayat 1

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

3. Pasal 55 Ayat 2

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

4. Pasal 56 KUHP

a. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

b. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan dasar beberapa pasal di atas kemudian Bharada E diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI