Hukum Puasa Asyura saat Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
Hukum puasa asyura saat masih punya utang puasa Ramadhan berbeda-beda menurut mazhabnya. Jika menurut pendapat mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iyah, mereka mengizinkan menjalankan puasa sunnah walaupun masih mempunyai utang puasa Ramadhan.
Pendapat tersebut berdasarkan pada ibadah qadha’ Ramadhan hukumnya wajib tapi bersifat ‘ala al-tarakhi yang berarti boleh menunda.
Sedangkan menurut pendapat mazhab al-Malikiyah, puasa sunnah saat masih punya utang puasa Ramadhan makruh hukumnya. Ini berarti masih tetap boleh menjalankan puasa dan sah puasanya tapi akan lebih baik jika dikerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha’ Ramadhan.
Keutamaan Puasa Asyura
Seperti yang diriwayatkan dalam hadits, Nabi menyebut jika puasa Asyura akan menggugurkan dosa manusia, selama satu tahun sebelumnya. Rasulullah SAW melakukannya serta memerintahkan para sahabat radhiyallahu 'anhum untuk melakukan puasa Asyura dan ketika Nabi ditanya mengenai keutamaannya beliau bersabda:
"Puasa ini menggugurkan (dosa-dosa) di tahun yang lalu".
Akan lebih uatama jika puasa tanggal 10 Muharram dilakukan seiring dengan puasa tanggal 9 Muharram. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menyelisihi atau sebagai pembeda dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani. Karena Rasulullah SAW mengatakan bahwa tanggal 10 Muharram merupakan hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka juga berpuasa pada hari tersebutm. Maka Rasulullah bersabda:
"Kalau aku masih hidup tahun depan, maka sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram (bersama 10 Muharram)."
Baca Juga: Doa Buka Puasa Muharram, Bacalah Setelah Berpuasa Tasua Hari Ini
Itulah penjelasan mengenai niat puasa asyura digabung puasa senin kamis. Semoga bermanfaat.