Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran biaya tambahan tarif tiket pesawat kelas ekonomi. Penetapan itu sesuai dengan aturan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan atau Surcharge yang mulai berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, biaya tambahan tarif tiket ini imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur.
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," kata Nur dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Akan tetapi, Isnin menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenhub Beri Sinyal Positif Pembangunan Bandara Paser
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Isnin.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
"Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," imbuhnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Bakal Jalani Tes Dinamis November, Bertepatan dengan G20
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," kata Isnin.
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.