Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob selama 30 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksan.
“30 hari info dari Irsus (Inspektirat Khusus),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetiyo, Minggu (7/8/2022).
Dedi melanjutkan, di Mako Brimob, Ferdy Sambo bakal menempati ruangan khusus, sendirian. Tidak bersama 4 anggota Perwira Menegah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama) yang sebelumnya juga diamankan.
“Sendiri, 4 orang Pamen dan Pama di Provost,” ungkap Dedi.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Tempat Khusus selama 30 Hari
Namun, saat disinggung soal pengamanan terhadap Sambo, Dedi enggan menjelaskan. Ia meminta untuk ditanyakan kepada Korps Brimob.
“Itu teknis, dari Brimob yang tau,” tutupnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng dikabarkan berada di Mabes Polri dan meninggalkan lokasi sore tadi, Sabtu (6/8/2022).
Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.
Baca Juga: Respon Lemkapi Saat Irjen Ferdy Sambo Diisolasi di Mako Brimob: Mereka Melanggar Kode Etik
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.