Suara.com - Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga, beberapa Waktu lalu.
“Kompolnas mendukung ketegasan Bapak Kapolri dalam pengungkapan kasus ini,” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, kepada Suara.com, Minggu (7/8/2022).
Ia juga minta Polri agar segera memutasi anggotanya yang terseret atau turut serta melakukan tindakan tersebut. Bahkan, Polri diminta untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terhadap mereka.
“Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana,” ujar Poengky.
Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?
Terlebih menurut Poengky, perkara ini sudah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dan publik. Ia juga meminta agar masyarakat dapat bersabar untuk tidak berspekulasi dalam kasus ini.
“Tim Khusus sedang melaksanakan tugasnya. Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation,” imbuh dia.
Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?