Siapa Andreas Nahot Silitonga? Kuasa Hukum Bharada E yang Mengundurkan Diri

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Siapa Andreas Nahot Silitonga? Kuasa Hukum Bharada E yang Mengundurkan Diri
Ilustrasi Andreas Nahot Silitnga mantan pengacara Bharada E - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Andreas Nahot Silitonga memicu rasa penasaran publik usai dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini disampaikannya dengan mendatangi Bareskrim Polri.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Lantas, siapa kuasa hukum Bharada E yang dikabarkan undur diri itu?

Mengutip laman silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm, firma hukum yang fokus menangani kasus, khususnya pelayanan hukum, korporasi, dan litigasi.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya?

Andreas disebut sempat mengenyam pendidikan dan lulus Fakultas Hukum Universitas Trisakti, tahunnya tidak diketahui. Dia juga menerima gelar Master of Laws dari University of Melbourne Australia.

Adapun sepak terjangnya di dunia hukum terbilang cukup banyak. Dia sudah menangani berbagai perkara litigasi di bidang perdata, pidana, hingga kepailitan selama 13 tahun.

Andreas pernah tergabung dalam Gani Djemat & Partners. Dia menjadi pengacara di firma hukum tersebut sejak tahun 2006 sampai 2019.

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Dia diketahui pernah turut serta dalam beberapa organisasi profesi. Diantaranya, AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), dan PERADI (Persatuan Advokat Indonesia).

Baca Juga: Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri?

Adapun alasan pengunduran diri telah disampaikan Andreas kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat

Namun, dia mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Andreas menyebut dia akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat itu sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Andreas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI