Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis (4/8), mengutip Antara.
Suroyo juga mengingatkan Bharada E jika ingin menerima perlindungan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK.
Bharada E, kata Suroyo, bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan kebenaran dari peristiwa yang melibatkannya itu.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebutkan bahwa Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas kematian Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti