Suara.com - Ditetapkan sebagai tersangka tunggal, Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya, Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari suara.com, Minggu (7/8/2022).
Adapun pengertian Justice Collaborator, bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Justice Collaborator?
Mengutip berbagai laman universitas terkemuka di Indonesia, Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.
Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum --tidak dipaksa oleh orang lain-- sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.
Baca Juga: Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri?
Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.