Suara.com - Tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mengundurkan diri membela Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Kenapa pengacara Bharada E mengundurkan diri secara mendadak?
Pengunduran diri pengacara Bharada E tersebut disampaikan usai ia mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Sikap Andreas tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang menjadi alasan Andreas enggan lagi menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Bukan Sebagai Tersangka
Meski demikian, Andreas menolak memberikan alasan rinci kepada publik kenapa ia sebagai pengacara Bharada E mengundurkan diri.
Andreas hanya menyebut jika pengunduran dirinya sudah diajukan secara resmi ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pemilik nama asli Richard Eliezer tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaram hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Baru Bharada E Minta Perlindungan LPSK
Profil Andreas Nahot Silitonga
Dikutip dari Silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga adalah sosok pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm. Silitonga & Tambunan Law Firm sendiri merupakan firma hukum yang fkus menangani kasus hukum di bidang litigasi, korporasi dan pelayanan hukum.
Andreas lulus dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti kemudian melanjutkan gelas Master of Laws di University of Melbourne, Australia.
Selama 13 tahun, Andreas menangani banyak kasus litigasi di bidang kepailitan, perdata hingga pidana di Gani Djemat & Partners.
Setelah belasan tahun menjadi pengacara, ia akhirnya membuka firma hukum sendiri yang diberi nama Silitonga & Tambunan Law Firm.
Sebagai seorang pengacara, Andreas telah mengantongi izin advokat. Selain menjadi pengacara, Andreas juga seorang konsultan Hak Kekayaan Intelektual, mediator bersertifikat dan mendapatkan izin menjadi kurator hingga pengurus dalam kepailitan.
Profesionalitas Andreas tersebut membuatnya dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Demikian penjelasan kenapa pengacara Bharada E mengundurkan diri.