Suara.com - Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Ferdy Sambo masuk dalam 25 daftar personil yang diperiksa Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir J. Oleh Kapolri, ke-25 personil itu langsung dimutasi.
Adapun kebenaran dari penahanan Ferdy Sambo bisa diketahui dari sejumlah fakta berikut ini.
1. Rumahnya Jadi TKP
Kediaman Ferdy Sambo menjadi tempat kejadian perkara (TKP), lantaran Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Kadiv tersebut, yang beralamar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
2. Keberadaannya saat Kejadian
Diketahui, saat peristiwa baku tembak terjadi, Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah dinasnya. Sambo mengaku saat itu dirinya tengah keluar rumah untuk menjalani tes COVID-19.
Rumah yang menjadi TKP itu disebut sebagai rumah singgah untuk karantina untuk mencegah Covid-19. Rumah itu disebut akan dipakai jika ada keluarga Kadiv Propam pergi ke luar kota.
3. Menangis di Pelukan Kapolda
Baca Juga: Pengacara Baru Sebut Bharada E Mulai Tak Nyaman, Siap Buka-bukaan Kasus Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo kerap menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam sebuah video yang sempat beredar dan viral di sosial media.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7).
Irjen Pol Fadil Imran pun mengatakan bahwa dirinya memberikan dukungan kepada Irjen Pol Fedy Sambo yang dianggap seperti saudara sendiri.
4. Dinonaktifkan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (18/7) lalu, sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
5. Dimutasi ke Pati Yanma Polri
Ferdy Sambo dimutasi dari jabatannya melalui telegram. Permutasian Irjen Ferdy Sambo ini juga tertuang dalam Surat Telegram No 1628/VIII/Kep/2022 per 4 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dimutasikan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ke bagian Pati Yanma Polri (Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia).
6. Ditahan di Mako Brimob
Usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) sore, Ferdy Sambo dibawa pihak kepolisian ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dan Irjen Sambo tidak dalam keadaan ditangkap.
Namun, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus), Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari beberapa saksi dan bukti, Irsus menetapkan bahwa Sambo diduga tidak profesional dalam olah TKP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti