Pengacara Baru: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK

Minggu, 07 Agustus 2022 | 01:21 WIB
Pengacara Baru: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI