Pengacara Baru: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK

Minggu, 07 Agustus 2022 | 01:21 WIB
Pengacara Baru: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kekinian telah menunjuk penasehat hukum baru. Lewat penasehat hukum barunya tersebut Bharada E sepakat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bhrada E, menyampaikan, klienya tersebut merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Deolipa sendiri mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rusak CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Hanya saja, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.

Baca Juga: Mabes Polri Akui Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Tapi Tak Ditahan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI