Suara.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat lantaran diduga melakukan pelanggaran etik atau prosedur pada penanganan olah TKP kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV, demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," beber Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP merupakan kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Baca Juga: Mabes Polri Akui Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Tapi Tak Ditahan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korp Brimob Polri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, semua masih dalam proses, semua pihak diminta untuk bersabar. Ia menegaskan, status Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik. Kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang," tandasnya.