Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022, Cek Daftar 40 Mobil!

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:07 WIB
Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022, Cek Daftar 40 Mobil!
kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite - gambar ilustrasi - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke mobil di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian Pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang. Adapun kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas. 

Hal ini seperti yang telah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas. 

Pembatasan pembelian Pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. 

Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite 

Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian Pertalite tersebut, kriteria kendaraan dilarang beli Pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas. 

Meskipun peraturannya belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite: 

  1. Toyota Hilux 2.0 
  2. Mazda CX-9 
  3. Toyota Corolla Cross 
  4. Toyota Kijang Innova
  5. Toyota Kijang Innova Venturer 
  6. Toyota Fortuner 2.7 GR Sport 
  7. Peugeot 3008 
  8. Peugeot 5008 
  9. Nissan Serena 
  10. Mazda CX-3 
  11. Mazda CX-5 
  12. Mazda CX-30 
  13. Hyundai Santa Fe 
  14. DFSK Glory 560 1.8 
  15. DFSK Glory 580 1.8 
  16. Mazda 3 sedan 
  17. Mazda 6 
  18. Toyota Corolla Altis 
  19. Toyota Camry 
  20. Toyota Supra 
  21. Toyota 86 
  22. GR Yaris 
  23. Toyota C-HR 
  24. Mini CooperBMW Series (kecuali BMW X1) 
  25. Audi Q5 
  26. Audi Q7 
  27. Audi Q8 
  28. Audi A5 
  29. Audi RS4 
  30. Audi RS5 
  31. Mercedes-Benz Series 
  32. Toyota Alphard 3.5 
  33. Toyota Alphard 2.5 Q 
  34. Toyota Alphard 2.5 G 
  35. Toyota Vellfire 
  36. Lexus Series 
  37. Mazda CX-9 
  38. Honda Accord 
  39. Honda Odyssey 
  40. Honda CR-V 2.0 

Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc. 

Sedangkan, untuk BBM jenis Solar rencananya hanya akan digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), bus pasar dan truk. Meski demikian, peraturan ini belum resmi. Masyarakat masih harus menunggu terlebih dahulu keputusan dari pemerintah terkait penggunaan BBM bersubsidi ini.  

Baca Juga: BPH Migas Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan Akibat Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sebelumnya aturan pembelian BBM seperti Pertalite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Aturan tersebut dalam proses revisi agar pendistribusian Pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI