Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan empat partai politik kekinian dokumennya masih dinyatakan belum lengkap usai melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) menjadi parpol teranyar yang dokumennya dinyatakan belum lengkap usai lakukan pendaftaran pada Sabtu (6/8/2022) siang tadi.
"Berdasarkan hasil pegecekan dokumen, dokumennya belum lengkap, dan kami beri kesempatan kepada PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Selain PDRI, sebelumnya tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya usai mendaftar. Mereka di antaranya Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai besutan Farhat Abbas.
Baca Juga: 98 Anggota KPU di Daerah Dicatut Namanya Jadi Anggota Partai, Bawaslu Wanti-Wanti Parpol
Menurut Idham, parpol tersebut masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya. Jika tidak, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
"Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan pendaftaran parpol dapat diterima ketika parpol menyerahkan dokumen secara lengkap. Dalam hal ini dokumennya yang diinput ke dalam aplikasi Sipol," tuturnya.
Adapun tercatat dengan resminya PDRI mendaftarkan diri, total sudah ada 13 parpol yang mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, NasDem, PBB, Partai Pandai, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat dan terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia atau PDRI.
Baca Juga: Daftar Pemilu 2024, PDRI Klaim sebagai Cikal Bakal Partai PDI, Berambisi Lolos Parlemen