Seorang siswi SMP berinisial N yang masih berusia 15 tahun dikabarkan disekap selama empat bulan lamanya dan dijadikan sebagai budak seks. Kejadian naas tersebut terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berikut fakta-fakta Sadis Bocah SMP di Pati yang disekap selama empat bulan tersebut.
1. Kronologi Kejadian
Diketahui, kasus tersebut viral di media sosial (medsos), akun Instagram @kabarnegri turut mengunggah kasus tersebut.
Baca Juga: Begini Kondisi 12 Buruh Migran Indonesia yang Sempat Disekap di Kamboja
Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa korban dilaporkan hilang selama empat bulan, terhitung sejak bulan Mei 2022 silam. Siswi SMP tersebut pergi bersama pelaku berinisial PH alias Banyak yang baru dikenal saat jalan-jalan di Juwana, Pati.
Korban akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dengan kondisi memprihatinkan.
2. Kondisi Saat Ini Tengah Mengandung
Diketahui, siswi SMP tersebut saat ini dalam kondisi kritis. Korban juga tengah hamil 4 bulan, dan alami infeksi alat vital.
3. Diperkosa Berulang Kali Hingga Trauma
Baca Juga: Viral Bocah SMP di Pati Disekap dan Jadi Budak Seks, Kondisinya Kritis, Pelaku Masih Diburu
Siswi SMP tersebut diperkosa berulang kali hingga hamil, dan organ vitalnya rusak dan mengalami infeksi. Korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tayu, Pati tersebut mengalami trauma berat dan kondisinya kritis karena kemaluannya infeksi.
4. Alami Penganiayaan
Tidak hanya dijadikan budak seks oleh pelaku, korban juga diduga alami penganiayaan selama empat bulan lamanya.
4. Korban Dirujuk Ke RSUD Soewondo Pati
Mengetahui adanya kejadian mengenaskan yang menimpa bocah 15 tahun tersebut, Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Bersama Dinsos P3AKB Kabupaten PAti, korban segera dirujuk ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan perawatan intensif.
"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia.
Sebelumnya, setelah korban ditemukan, korban sempat dirawat di rumah selama satu minggu karena keterbatasan biaya.
5. Tengah Ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati.
Pelaku diketahui berinisial PH, seorang warga desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, dan statusnya saat ini masih menjadi buronan kepolisian karena kabur pada saat korban ditemukan oleh keluarganya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa