Suara.com - Polisi kini berhasil mengamankan sopir mobil berpelat RFH yang sempat tabrak mobil polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) lalu.
Selain memakai plat nomor rahasia yang tak boleh dipakai oleh sembarang orang, mobil tersebut juga memakai lampu strobo sehingga dikejar-kejar oleh petugas patroli dan akhirnya menabrak mobil polisi.
Usut punya usut, pelat nomor tersebut ternyata bodong alias palsu dan tidak terdaftar secara resmi.
Berikut fakta selengkapnya mengenai kasus mobil berpelat RFH tabrak mobil polisi di Tol Pancoran.
1. Kronologi insiden: kabur saat diberhentikan petugas patroli
Mobil berpelat RFH tersebut sempat dicurigai oleh petugas patroli saat melaju. Pasalnya, mobil tersebut juga terpasang strobo yang seharusnya dipasang di mobil dinas TNI maupun Polri.
"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, Sabtu (6/8/2022).
"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh, kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," lanjut Sutikno.
Lantaran sopir mobil itu tak mengindahkan petugas patroli, kejar-kejaran pun tak terelakkan. Mobil tersebut tak kuasa mengendalikan kecepatan hingga menabrak mobil polisi.
Baca Juga: Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage
2. Tak hanya tabrak mobil polisi, sopir juga menabrak mobil TNI