Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sekaligus prihatin bahwa gaji pensiunan TNI masih di bawah ekspektasi. Hal tersebut disampaikan oleh sang presiden dalam pembukaan Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022 di Sentul International Convention Center Bogor, Jumat (5/8/2022).
Jokowi mengungkap bahwa gaji purnawirawan TNI, termasuk unsur TNI AD bahkan hingga pangkat perwira masih kurang jika dibandingkan dengan standar gaji Jabodetabek.
"Saya sampaikan yang disampaikan Pak Doni Munardo tadi, saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp2,6 juta betul? Untuk bintara berada di angka Rp3,5 juta, bener? Dan untuk perwira pertama, kapten (sebesar) Rp4,1 juta, betul? Saya tahu, saya tahu, saya tahu apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tak bisa janji akan menaikkan gaji purnawirawan dalam waktu dekat lantaran kendala APBN.
Baca Juga: Pensiunan TNI Minta Tunjangan Dinaikkan, Presiden Jokowi: Saya Tidak Janji
"Pemerintah telah memberikan THR, pemerintah juga telah memberikan gaji ke-13 tapi saya tahu itu tetap masih kurang. Saya tidak janji, karena tadi saya sampaikan bahwa APBN kita berada di posisi tidak mudah," kata Jokowi.
Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan TNI sebenarnya? Berikut rincian lengkapnya.
Rincian gaji pensiunan TNI berdasarkan pangkat
Mengutip ketentuan gaji purnawirawan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Rincian gaji pensiunan TNI cacat langsung
Baca Juga: Singgung Soal Uang Pensiunan TNI yang Kurang, Presiden Jokowi: Saya Akan Panggil Menkeu
Gaji pensiunan anggota TNI yang mengalami cacat saat bertugas, maka akan mendapat nominal yang berbeda. Yakni untuk rincian gaji pensiunan TNI cacat langsung adalah sebagai berikut:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
Rincian gaji pensiunan TNI cacat tidak langsung
Sedangkan untuk rincian gaji pensiunan TNI cacat tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama: Rp 1.953.300 - Rp 3.585.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100
Kontributor : Armand Ilham