Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak tanggung-tanggung, eks Menpora tersebut terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
5. Akun Twitter dan ponsel pribadinya disita
Tak hanya ditahan, akun Twitter dan ponsel pribadi milik Roy Suryo disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan Roy Suryo dapat menghapus barang bukti terhadap kasusnya.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Akun yang disita oleh kepolisian yakni atas nama @KRMTRoySuryo2 yang digunakan Roy untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi.
"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," lanjut Zulpan.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi