5 Fakta Penahanan Roy Suryo: Akun Twitter Disita hingga Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:49 WIB
5 Fakta Penahanan Roy Suryo: Akun Twitter Disita hingga Dijerat Pasal Berlapis
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan dalih sakit, polisi kala itu urung menahan Roy Suryo.

"(Roy Suryo) tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

"Ya (alasannya) sakit," timpal Zulpan.

3. Resmi ditahan, tampak pakai penyangga leher saat menuju ruang tahanan

Kini, Polda Metro Jaya kembali memanggil Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022).

Melalui pemanggilan tersebut, Roy Suryo diputuskan akan ditahan selama 20 hari terhitung dari awal pemanggilannya. 

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan dalam kesempatan terpisah, Jumat (5/8/2022).

Setelah sebelumnya didorong pakai kursi roda, kali ini Roy Suryo tampak menggunakan penyangga leher berwarna biru dan kuning.

4. Ancaman pasal berlapis

Baca Juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Roy Suryo yang kini resmi ditahan harus menghadapi ancaman pasal berlapis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI