Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi
Kolase foto Roy Suryo. (Suara.com/Alfian Winanto/ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kini resmi menahan Roy Suryo atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang direkayasa menjadi wajah Presiden Jokowi.

Cuitan tersebut memicu amarah publik hingga Roy Suryo dilaporkan lantaran dinilai menyinggung tokoh pembawa ajaran agama.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa kembali sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berikut perjalanan kasus Roy Suryo yang kini resmi ditahan buntut cuitan tersebut.

Cuitan Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur

Unggahan ulang cuitan Roy Suryo yang sempat dihapus (Instagram/@niluhdjelantik)
Unggahan ulang cuitan Roy Suryo yang sempat dihapus (Instagram/@niluhdjelantik)

Kasus Roy Suryo bermula saat dirinya mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu sebagai bentuk kritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.

Tak tanggung-tanggung, sosok pakar telematika tersebut juga menyematkan sebuah meme yang menampakan editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Resmi Ditahan Polisi, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 6 Tahun Penjara

Cuitan tersebut menuai amarah publk lantaran dinilai SARA hingga tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter.

Akhirnya, Roy Suryo memutuskan untuk menghapus cuitan tersebut.

Roy Suryo dilaporkan ke polisi

Meski cuitannya telah dihapus, beberapa unsur masyarakat melaporkan ke Roy Suryo ke polisi.

Adapun kepolisian menerima dua laporan terhadap cuitan meme tersebut. Keduanya datang dari perwakilan umat Buddha.

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka

Usai laporan tersebut diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam.

Bahkan, Roy Suryo sempat harus didorong menggunakan kursi roda lantaran kelelahan diperiksa oleh kepolisian.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP sehingga dirinya terancam minimal 6 tahun penjara.

Sempat viral menghadiri acara "touring" mobil

Meski resmi jadi tersangka, Roy Suryo kedapatan mendatangi sebuah acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) lalu dan viral tertangkap kamera.

Potret kehadiran Roy Suryo di acara mobil mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya terhadap status dirinya yang seharusnya ditahan oleh kepolisian.

Adapun Roy Suryo sempat mengaku sakit hingga polisi urung menahannya.

"Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Resmi ditahan Polda Metro Jaya

Kini, Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022) malam.

Pihak tim penyidik sempat menyurati Roy Suryo atas panggilan penahanan tersebut.

"Surat pemanggilan sudah dikirimkan oleh penyidik kepada yang bersangkutan dan sudah diterima," kata Zulpan dalam kesempatan terpisah, Kamis (4/8/2022) kemarin.

Selain ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita oleh kepolisian.

"Beberapa barang bukti yang disita seperti akun Twitter dan handphone Saudara Roy Suryo, serta handphone saksi Ade Suhendrawan," ujar Zulpan.

Polisi mengungkap bahwa sosok eks Menpora tersebut menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum hingga kini.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI