Suara.com - Hingga hari ke enam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, sejumlah partai politik masih minim mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Kekinian baru 13 partai yang melakukan pendaftaran, dan sembilan diantaranya sudah dinyatakan lengkap dokumennya.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap parpol-parpol. Terlebih agar mereka mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dari awal.
"KPU telah mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar, terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir," kata Yulianto kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Memang diakuinya ada sembilan partai mendatangi KPU di hari pertama pendaftaran, ia pun mengapresiasi hal tersebut.
Baca Juga: Meski Akui Belum Sempurna, PDRI Pede Datangi KPU Daftar Pemilu 2024
Menurutnya, hal itu menandakan ada keinginan parpol yang sudah memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol untuk menyerahkan berkas pendaftaran lebih awal. Ia pun mengharapkan partai-partai lain segera menyusul.
Di sisi lain, Yuliantoro meminta publik terus melakukan pemantauan proses pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Siaran langsung adalah bagian dari sarana informasi yang KPU berikan kepada publik. Tidak hanya soal pendaftaran parpol, tapi ke depan juga seluruh tahapan bisa dipantau masyarakat luas," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik menyampaikan, dari sejumlah partai yang sudah mendaftar, baru ada 9 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap dan lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
"Jadi totalnya ada 9 partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar ya," tuturnya.
Baca Juga: Terpopuler: Manajer BCL Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Roy Suryo Ditahan
Tercatat sudah ada 13 parpol sudah mendaftar ke KPU untuk ikut Pemilu 2024. Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, NasDem, PBB, Partai Pandai, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat dan terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia atau PDRI.
Dari jumlah itu, kekinian 9 parpol sudah masuk ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Parpol-parpol tersebut diantaranya PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, Perindo, Partai Garuda, PKN, dan Partai Demokrat.