Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:24 WIB
Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online
ilustrasi lakalantas (Antara Sumut/ist) (Antara Sumut/ist/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi mobil berpelat nomor khusus RFH yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran telah ditangkap. Terungkap fakta bahwa pelat kode RFH itu palsu.

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, pelaku yang belum diungkap identitasnya itu membeli pelat kode RFH secara online.

Hanya, Edy belum menjelaskan secara rinci apa alasan pelaku memakai pelat RFH.

"Pelat RFH itu palsu, tidak diterbitkan secara sah. Yang bersangkutan sesuai keterangannya mendapatkan beli secara online," kata Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran

Tidak hanya menabrak anggota polisi, sang sopir juga menabrak mobil dinas Mabes TNI. Akibat insiden itu, mobil dinas Mabes TNI hanya mengalami kerusakan akibat ditabrak.

"Menabrak mobil Sat PJR, terus menabrak juga mobil Mabes TNI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Sutikno memaparkan, pengemudi mobil dinas Mabes TNI tidak mengalami luka. Akibat insiden itu, mobil dinas Mabes TNI hanya mengalami kerusakan akibat ditabrak.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sopir yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," kata Sutikno.

Baca Juga: Sopir Mobil Plat RFH Arogan yang Tabrak Polisi di Pancoran Ditangkap di Bekasi

Sutikno menambahkan, mobil tersebut diberhentikan karena anggotanya curiga terhadap keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh, kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, sopir mobil pelat RFH itu diamankan di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil plat RFH itu.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," tutur Sutikno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI