Temui Mahfud MD, Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural

Salah satu poin yang disampaikan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua, dan ibu kota provinsi baru di Papua.
Suara.com - Amnesty International Indonesia dan Majelis Rakyat Papua menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (5/8/2022).
Dalam pertemuan itu, MRP menyerahkan masukan-masukan hasil keputusan kultural kepada Mahfud.
Salah satu poin yang disampaikan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua, dan ibu kota provinsi baru di Papua.
Mahfud merespons positif masukan-masukan yang disampaikan Timotius Murib.
Baca Juga: Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
Mahfud menegaskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat serta hukum adat.
"Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat," ujar Mahfud menanggapi aspirasi masyarakat melalui MRP terkait masa depan Orang Asli Papua.
Mengenai masukan terkait Daerah Otonomi Baru, Mahfud menegaskan kebijakan publiknya sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif.
Sebab, sifatnya implementasi, maka masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama masukan ini banyak yang menyangkut adat.
Mahfud mencatat berbagai masukan dari MRP yang dianggapnya penting. Karena itu, Mahfud meminta kepada sekjen Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti beberapa poin penting.
Baca Juga: Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres, Cak Lontong Kehilangan Banyak Job
"Soal ibu kota, Nabira, Marauke dengan catatan tadi, perlu diskusi lebih lanjut, nanti disampaikan ke Mendagri. Agar itu diolah sebagai aspirasi agar dicarikan jalan tengah, yang penting ini sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif," kata Mahfud.