Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya turut menyita akun Twitter dan telepon genggam alias handphone milik Roy Suryo.
Penyitaan dilakukan sebagai bukti atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut akun Twitter @KRMTRoySuryo2 tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme yang mengandung unsur pidana.
"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan Terhitung Mulai Malam Ini
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya memutuskan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Salah satu alasannya lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Zulpan menyebut Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pelaksanaannya terhitung mulai malam ini.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," pungkasnya.