Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya, malam ini, dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkan pada hari ini.
Polisi telah menyita beberapa alat bukti seperti akun Twitter dan telepon seluler Roy Suryo.
Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Dinyatakan Sehat
Saat berita ini dilaporkan, pengumuman terkait penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan sedang berlangsung.
Endra Zulpan mengatakan penahanan terhadap mantan menteri ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membeda-bedakan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum.
Sejak tadi siang, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo diumumkan menjadi tersangka sejak Jumat (22/7/2022).
Kasus itu diproses polisi setelah mendapatkan laporan dari Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Ketika itu, Santoso mengadukan Roy Suryo setelah memposting meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.