Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kekinian belum mau secara gamblang membeberkan nama partai politik yang melakukan pencatutan terhadap 98 orang anggotanya atau penyelenggara pemilu di daerah sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Namun KPU memberikan kisi-kisi terhadap mereka yang melakukan pencatutan, yakni parpol tersebut diantaranya ada dari sembilan parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta pemilu dan dokumennya dinyatakan lengkap.
"Iya (yang mencatut ada di antara sembilan parpol yang sudah mendaftar ke KPU) yang sudah dinyatakan lengkap (dokumennya). Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun Sipol maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Idham menyampaikan, pihaknya kekinian masih melakukan verifikasi administrasi. Nantinya, jika proses itu selesai, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap nama-nama kader partai yang diketahui ternyata anggota KPU atau bagian dari penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: APG 2022: Tim Sepak Bola CP Indonesia Dikalahkan Thailand via Adu Penalti
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka kami akan coret. Nanti kami minta kepada parpol apabila mempengaruhi syarat ketentuan memiliki keangotan 1/1000 dari jumlah penduduk maka itu hrs diperbaiki," tuturnya.
Terkait sanksi, kata Idham, KPU bisa melakukan klarifikasi dan apabila parpol terbukti bersalah melakukan pencatutan hanya akan diminta untuk memperbaiki data saja.
Soal urusan hukum atau kerugian menjadi tanggung jawab antara orang yang dicatut dengan partai politik yang melakukan pencatutan.
"Ketika nanti misalkan dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul-betul menyatakan tidak pernah dan ya itu urusan individual antara individu dengan partai politik," tuturnya.
"Kami tidak urusannya berkaitan dengan sanksi lainnya ya karena ketika didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengen ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten kota, seperti itu," sambungnya.
Baca Juga: Ini Tugas dan Arti Pati Yanma, Tempat Dinas Baru 10 Perwira Tinggi yang Dimutasi Kapolri
Adapun kekinian sembilan partai politik sudah dinyatakan lengkap dokumennya usai melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Parpol-parpol tersebut yakni PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, Perindo, Partai Garuda, PKN dan terbaru Partai Demokrat.
Pencatutan
Sebelumnya, KPU menyampaikan data terbaru mengenai anggotannya atau penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan.
Kini tercatat ada 98 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut, dari sebelumnya dikabarkan hanya 11 orang.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan atau sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Idham menjelaskan, 98 orang yang namanya dicatut tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id.
Meski memang data para penyelenggara pemilu yang dicatut itu hanya sementara, Idham menyampaikan, para penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebut mengaku tak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik mana pun.
"Menurut mereka (98 orang) tidak pernah menyampaikan permohonan pemrosesan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik," tuturnya.
Kendati begitu, KPU belum membeberkan parpol apa yang melakukan pencatutan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada parpol tersebut.
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," tuturnya.
Adapun Idham merinci 98 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut itu tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN, 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota diantara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.