Kepala sekolah (kepsek), dua guru Bimbingan Konseling (BK), dan satu wali kelas di SMAN 1 Banguntapan kini diketahui dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Pemerintah Daerah DIY mengambil kebijakan tegas mengenai kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menonaktifkan kepsek dan dua guru BK tersebut sampai ada kepastian mengenai kasus yang ada di SMAN 1 Banguntapan.
1. Diduga Melanggar Aturan Tentang Seragam Sekolah
Baca Juga: Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Berdasarkan keterangan Gubernur DIY tersebut, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri.
Menurut Sultan, Kepsek dan dua guru BK tersebut disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," ungkap Gubernur DIY, Sti Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022).
2. Membentuk Satgas untuk Melakukan Investigasi
Pemda DIY juga diketahui membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi Pemda DIY dalam mengambil kebijakan terhadap sekolah.
3. Sri Sultan Menyayangkan Kejadian yang Ada
Sri Sultan HB X menyayangkan siswi yang menjadi korban di sekolah tersebut. Diketahui, siswi tersebut diminta untuk pindah sekolah bisa merasa tidak nyaman di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah, dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan.
4. Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY menjelaskan bahwa penonaktifan kepsek dan dua guru BK SMAN 1 Banguntapan tersebut dilakukan untuk sementara waktu.
Disdikpora juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses kebijakan non aktif keempat guru dan kepsek di SMAN 1 Banguntapan.
5. Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Memanggil Guru yang Bersangkutan
Diketahui, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan DIY, Budhi Masturi, memanggil dua guru bimbingan konseling SMA Negeri 1 Banguntapan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswinya hingga berujung depresi.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan kasus pemaksaan pemakaian jilbab. Kemudian juga terkait dengan ketugasan mereka sebagai guru BK di sekolah tersebut.
Tidak hanya dua guru BK, masih ada dua guru yang dipanggil, yaitu wali kelas dan guru agama.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa