Kepala sekolah (kepsek), dua guru Bimbingan Konseling (BK), dan satu wali kelas di SMAN 1 Banguntapan kini diketahui dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Pemerintah Daerah DIY mengambil kebijakan tegas mengenai kasus pemaksaan pemakaian jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menonaktifkan kepsek dan dua guru BK tersebut sampai ada kepastian mengenai kasus yang ada di SMAN 1 Banguntapan.
1. Diduga Melanggar Aturan Tentang Seragam Sekolah
Berdasarkan keterangan Gubernur DIY tersebut, kepsek dan guru di SMAN 1 Banguntapan disinyalir melakukan pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, terutama di sekolah negeri.
Menurut Sultan, Kepsek dan dua guru BK tersebut disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.
"Satu kepala sekolah dan tiga guru [SMAN 1 Banguntapan] saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian," ungkap Gubernur DIY, Sti Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/08/2022).
2. Membentuk Satgas untuk Melakukan Investigasi
Pemda DIY juga diketahui membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi Pemda DIY dalam mengambil kebijakan terhadap sekolah.
Baca Juga: Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
3. Sri Sultan Menyayangkan Kejadian yang Ada