Suara.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menyatakan kliennya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus mendapatkan perlindungan.
"Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi," kata Andreas Nahot Silitonga, pengacara Eliezer, Jumat (5/8/2022).
Andreas menjelaskan latar belakang keluarga Eliezer yang disebutnya berasal dari keluarga biasa.
Bapak dari Eliezer seorang sopir di Manado, sedangkan ibunya hanya ibu rumah tangga.
Andreas mengatakan keyakinannya bahwa tindakan Eliezer menembak Yosua untuk membela diri.
"Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP," katanya.
"Kalau ada rekayasa kemungkinan besar bukan klien kami yang melakukannya. Itu nanti bisa jadi pembelaan klien kami. Sekarang proses hukum yang berjalan untuk Pasal 338," kata dia.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso memiliki dugaan bahwa yang terlibat dalam kasus kematian Yosua lebih dari satu orang.
Pernyataan Sugeng merujuk pada pasal yang disangkakan kepada Eliezer yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Kantongi Data Percakapan Terkait Penembakan Brigadir J
"Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir Yosua ini bukan oleh satu orang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, ada tersangka lain," kata Sugeng.