Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR). Sedangkan, pemberi suap pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, konstruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka ini dalam pengerjaan proyek jalan tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.
Apalagi ada Join Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation, tidak dibacakan), PT WIKA persero (Wijaya Karya) dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan) sebagai pelaksana Tol Soker tersebut. Pada tahun 2017, kata Asep, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare.
Tersangka Abdul ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP.
"Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya, pada Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBCPT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak merespon surat pemberitahuan itu, Wen Yuegang selaku Chairman Board of management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.
"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," ungkap Asep
Dalam kesempatan itu, kata Asep, Abdul menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan fee sebesar 10 persen.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker Jatim
"Atau setidaknya Rp1 Miliar," kata Asep