Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono, Tim Pemeriksa Pajak Terima Rp895 Juta di Tepi Jalan Kawasan Blok M

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono, Tim Pemeriksa Pajak Terima Rp895 Juta di Tepi Jalan Kawasan Blok M
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR). Sedangkan, pemberi suap pihak swasta kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) dari PT WIKA (Wijaya Karya) dan PT PP (Pembangunan Perumahan) Tri Atmoko.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, konstruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka ini dalam pengerjaan proyek jalan tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.

Apalagi ada Join Operation (JO) antara CRBC (China Road and Bridge Corporation, tidak dibacakan), PT WIKA persero (Wijaya Karya) dan PT PP Persero (Pembangunan Perumahan) sebagai pelaksana Tol Soker tersebut. Pada tahun 2017, kata Asep, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk tahun 2016 ke KPP Pare.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker Jatim

Tersangka Abdul ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP.

"Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Selanjutnya, pada Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBCPT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak merespon surat pemberitahuan itu, Wen Yuegang selaku Chairman Board of management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," ungkap Asep

Dalam kesempatan itu, kata Asep, Abdul menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan fee sebesar 10 persen.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Soker Jatim, 3 Orang Ini Langsung Ditahan

"Atau setidaknya Rp1 Miliar," kata Asep

Terkait pemberian uang tersebut, Abdul pun memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko.

"Meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," ujar Asep

Hingga akhirnya, pada Mei 2018, tersangka Tri Atmoko menghubungi Abdul terkait pembahasan penyerahan uang. Itupun, kata Asep, komunikasi mereka dengan menggunakan kode.

"Dengan istilah “apelnya kroak”," ucap Asep

Total uang yang dijanjikan Tri Atmoko kepada Abdul yakni Rp1 Miliar. Namun, Tri belum menyanggupi keseluruhan uang yang disepakati.

"Di mana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta," ujar Asep

Meski begitu, Abdul tetap menerima uang tersebut. Selain itu, Abdul sempat mengarahkan agar Tri Atmoko menyerahkan uang sebesar Rp895 Juta di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Namun, tidak dilakukan hingga akhirnya mereka berpindah tempat.

"Berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR (Abdul Rachman) melalui SHR (Suheri)," imbuhnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Asep, ketiga tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai dari 5 Agustus sampai 24 Agustus 2022.

Untuk Abdul Rachman akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1; Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Suheri dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK K-4 Jakarta.

Sebagai pemberi suap Tri Atmoko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Suheri dan Abdul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI