Suara.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat yang kini masih bergulir disebut sebagai masalah krusial. Sebab, keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi di lokasi saat kejadian hanya bisa didapat dari Bharada Richard Eliezer.
Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu kemarin lusa. Termutakhir, Irjen Ferdy Sambo sebagai sang empunya rumah dinas lokasi penembakan telah diperiksa sebagai saksi.
"Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat diskusi daring, Jumat (5/8/2022).
Taufan melanjutkan, kesulitan mencari saksi lain menjadi salah satu alasannya. Pasalnya, satu ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky cuma mendegar suara teriakan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi saat insiden berlangsung.
Baca Juga: Hindari Debat, Komnas HAM Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
"Tolong Richard (Bharada E) tolong Ricky, karena ada Ricky satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah dia ketemu dengan Yosua (Brigadir J)," kata dia.
Lantaran tak ada saksi lain yang melihat insiden penembakan, Taufan mengendus adanya kejanggalan. Pasalnya, Brigadir Yosua disebut sempat menodongkan senjata api ke arah Putri Chandrawathi.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata. Dalam keterangan mereka ini tidak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri," jelas Taufan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tindakan Richard Eliezer menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Baca Juga: Cegah Manipulasi, Komnas HAM Cek Ulang Bukti CCTV versi Polisi Kasus Kematian Brigadir J
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Yosua tewas ditembak oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Richard merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.