Suara.com - Polisi menyebut pria paruh baya asal Bandung berinisial SDS (51) menjual biji koka alias kokain keluar negeri melalui website. Metode pembayaran yang digunakan pelaku yakni dengan mata uang digital Bitcoin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut SDS biasa mengirim biji kokain tersebut kepada konsumennya di Amerika, Australia, dan Ceko.
"Pembayarannya dengan Bitcoin yang ditransfer ke rekening tersangka. Harga satu paket berisi 25 biji coca $40 US dollar. Dalam satu bulan tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman biji-biji coca melalui DHL atau via Pos," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai, SDS mengemas biji kokain ke dalam boneka alias Finger Puppet.
Baca Juga: Dihentikan Polda Metro Jaya, Rudi Samin Dorong Mabes Polri Usut Soal Temuan Bansos di Depok
"Boneka Finger Puppet yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji koka," ujar Zulpan.
Benih Asal Kebun Raya Bogor
Berdasar hasil penydikan awal, SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003 silam. Awalnya dia mengklaim memperoleh benih pohon koka dari Kebun Raya Bogor.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ungkap Zulpan.
Selain dari Kebun Raya Bogor, tersangka SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Kantongi Identitas Polisi Ambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," imbuhnya.
Adapun, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket boneka Finger Puppet yang dikembalikan atau reture dari pihak pembeli di Ceko. Berbekal kecurigaan tersebut Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka.
Tersangka SDS kemudian ditangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/2022). Saat ditangkap penyidik menemukan barang bukti berupa 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet
Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.