Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Tim Siber Polri terkait telepon genggam atau HP dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dengan demikian, pemeriksaan uji balistik yang semestinya dilakukan pada hari ini, Jumat (5/8/2022) kembali tertunda.
"Hari ini kami meminta keterangan dari Tim Siber dan Timsus terkait komunikasi yang didapat dari HP, jadi bukan balistik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).
Beka mengatakan, penundaan dilakukan karena permintaan dari Tim Khusus yang mengklaim mendapat perkembangan uji balistik.
Baca Juga: Tak Percaya Begitu Saja Pada Data Polri, Komnas HAM Bakal Cek dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Kenapa bukan? Dari timsus meminta penundaan karena ada perkembangan. Perkembangan apa? Tanya pada Tim Khusus," ujarnya.
Terhitung, penundaan pemeriksaan terkait uji balistik sudah kali kedua. Sebelumya diagendakan pada Rabu (3/8/2022), kemudian dijadwalkan pada Jumat (5/8/2022) namun ditunda kembali. Rencananya pemeriksaan akan digelar pada Rabu (10/8/2022) depan.
Saat pemeriksaan, Tim Siber Polri membawa 15 HP terkait peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sejauh ini, Tim Siber sudah mengumpulkan 15 HP. Kemudian 10 sudah diperiksa lima sedang dianalisa atau diproses," kata Beka.
Dari pemeriksaan itu, Komnas HAM menggali sejumlah informasi di antaranya terkait data, dokumentasi, dan temuan digital sebelumnya yang dimiliki tim penyidik.
Baca Juga: IPW Soal Kasus Penembakan Brigadir J: Tersangka Lebih dari Satu
"Yang kami mintai keterangan, terkait foto dokumen, kontak akun dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukan dokumen administrasi penyelidikan," jelas Beka.
Didapatkan juga file digital berisi percakapan beberapa waktu sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
"Sebagai penutup proses penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan raw material soal percakapan yang akan kami analisa lebih lanjut. Itu proses hari ini," tanda Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menggali keterangan dari Tim Siber dan Digital Forensik Polri terkait CCTV dan HP dalam peristiwa penembakan yang terjadi.
Hasilnya, Komnas HAM diperlihatkan 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik. Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri, istri Ferdy Sambo, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa itu diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, yang juga ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E Tersangka
Sementara itu, Bharada E pada Rabu (3/8/2022) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peristiwa berdarah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri. Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.