Suara.com - Penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Tanah Air usai menuntaskan studi di luar negeri akan mendapatkan sanksi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso.
Sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani, para penerima beasiswa yang tidak pulang ke Tanah Air akan dikenai sanksi berupa pengembalian dana.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Dwi meminta para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Tanah Air usai menuntaskan studinya di luar negeri.
Baca Juga: Penerima Beasiswa Ogah Balik ke RI, LPDP : Wajib Kembalikan Seluruh Dana
Sesuai dengan aturan LPDP, awardee harus sudah berada di Tanah Air selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan. Hal itu berdasarkan dengan dokumen kelulusan dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi.
LPDP menegaskan bahwa penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan akan dikenai sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP.
Baca Juga: Sedang Ramai Jadi Trending Topic, Ini 6 Artis yang Mendapatkan Beasiswa LPDP
LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. [ANTARA]