Suara.com - Pria berinisial SDS (51) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait kasus ekspor biji koka alias kokain. Kepada penyidik SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berdasar pengakuannya SDS mengklaim awalnya memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Selain dari Kebun Raya Bogor, tersangka SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dites Urine, ASN Diminta Segera Menyusul
"Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya Bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," bebernya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Zulpan menyebut berawal dari kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan atau reture dari pihak pembeli di Ceko. Berbekal kecurigaan tersebut Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka.
"Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," tutur Zulpan.
Adapun, tersangka SDS akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/2022). Saat ditangkap penyidik menemukan barang bukti berupa 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet
"BonekaFingerPuppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Kantongi Identitas Polisi Ambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.