Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, jika Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan para ajudannya -termasuk Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat- berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum terjadinya insiden penembakan di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta terjadi.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, peristiwa di Magelang adalah momen perayaan hari ulang tahun pernikahan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya. Kata dia, situasi di sana saat itu dalam suasana gembira.
"Saya perlu jelaskan begini, kenapa yang di Magelang tidak perlu terlalu dibicarakan? Karena kita menemukan fakta-fakta, di Magelang ada perayaan anniversary, Yosua ada di situ, Bharada E atau Richard juga ada di situ. Yang lain-lain adalah, semua situasi suasana gembira saja," kata Taufan saat diskusi daring, Jumat (5/8/2022).
Taufan memaparkan, saat tanggal 4 Juli 2022, Ferdy Sambo sedang bertugas di Semarang. Dari sana, dia bergegas ke Magelang karena mengantar anaknya ke Sekolah Taruna Nusantara.
Baca Juga: IPW Soal Kasus Penembakan Brigadir J: Tersangka Lebih dari Satu
"Karena dia sebetulnya sedang bertugas di Semarang, hanya pulang ke Magelang karena tanggal 4 (Juli 2022) ikut mengantar anaknya ke Sekolah Taruna Nusantara," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Ia mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Sampai hari ini, penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Istri Jujur Soal Tuduhan Pelecehan Seksual
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri. Kasus yang menjerat Bharada E ini, kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.