Bila Cukup Bukti, IPW Dorong Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Bila Cukup Bukti, IPW Dorong Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dorongan itu diajukan IPW, apabila penyidik di tim khusus menemukan cukup alat bukti.

Ferdy Sambo baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) kemarin. Pemeriksaan kemarin merupakan kali keempat bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Jadi dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu-ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi daring, Jumat (5/8/2022).

Dorongan itu semakin menguat ketika Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam STR tersebut sejumlah personel dimutasi, termasuk Ferdy Sambo -yang kini menjadi Pati Yanma Mabes Polri.

"Kami meminta saat ini pada hari ini tanggal 5 Juli bahwa terhadap mereka dilakukan pemeriksaan kode etik dan bila ditemukan cukup bukti. Karena pelanggarannya adalah pelanggaran berat harus di PTDH, demikian dari IPW."

Ferdy Sambo terkena imbas buntut dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, sejumlah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri juga terkena mutasi. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha dan Kombes Agus Nur Patria. Kemudian ada nama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

25 Polisi Diperiksa

Baca Juga: Soal Periksa 25 Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Belum Diputuskan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI