Mengenal Istilah Mutasi Jabatan Polri, Ada yang Karena Hukuman

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Mengenal Istilah Mutasi Jabatan Polri, Ada yang Karena Hukuman
Ilustrasi arti mutasi jabatan polri - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit kepada salah satu anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Polri ke Pati Yanma Polrimenjadi sorotan masyarakat.

Lalu, apa sebenarnya arti dari mutasi jabatan di Polri dan mengapa hal tersebut dapat terjadi?

Mutasi jabatan dalam Polri diatur dalam Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, mutasi didefinisikan sebagai pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah. Dalam kata lain, mutasi jabatan adalah pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain yang sifatnya promosi atau demosi.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam mutasi ini adalah penempatan anggota sesuai jabatan yang tepat, arah yang tepat untuk karir para anggota, adanya penghargaan dan hukuman, keseimbangan organisasi Polri, serta senioritas yang mengorbankan kualitas.

Baca Juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, Ini Jabatan yang Pernah Diemban hingga Dimutasi ke Yanma Polri

Secara umum, ada dua jenis mutasi, yaitu mutasi dalam hal kepentingan organisasi atau adanya permohonan anggota.

Mutasi juga memiliki sifat promosi, setara, atau demosi. Mutasi ini juga mengutamakan banyak prinsip, antara lain legalitas, akuntabel, transparansi, keadilan, objektif dan anti KKN.

Prosedur mutasi ini juga dilakukan diawali dengan adanya pengajuan pemindahan atau mutasi anggota oleh Kapolda atau Kasatfung yang mengusulkan nama nama anggota yang diajukan untuk dimutasikan dengan alasan tertentu.

Selanjutnya, pengajuan ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk menimbang apakah pengajuan ini sudah sesuai dengan peraturan mutasi serta memenuhi syarat syarat mutasi. Setelah peninjauan mendalam, jika mutasi anggota disetujui maka Kapolri akan menerbitkan surat keputusan tentang mutasi. 

Mutasi jabatan yang dilakukan kepada Irjen Ferdy Sambo ini merupakan sifat mutasi demosi. Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri kini telah dicopot dan diganti menjadi Pati Yanma Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo juga sempat dinonaktifkan dari jabatannya demi penyelidikan yang lebih dalam dan tugasnya sebagai anggota bisa dibekukan terlebih dahulu sebagai salah satu prinsip mutasi, yaitu transparansi.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI