Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45
ILUSTRASI Aturan Permendikbud soal seragam - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

3. Warna pakaian seragam nasional untuk:

  1. SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.

4. Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI