- Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
- Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
3. Warna pakaian seragam nasional untuk:
- SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;
- SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;
- SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.
4. Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
- Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Kontributor : Damayanti Kahyangan