Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45
ILUSTRASI Aturan Permendikbud soal seragam - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada peserta didik terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Selasa (26/7/2022). Seorang siswi diduga dipaksa untuk memakai jilbab oleh seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Akibat adanya dugaan pemaksaan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai turun tangan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan.

"Kepala sekolah dan 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sampai ada kepastian," kata Hamengku Buwono X, pada Jumat (5/8/2022).

Ia menambahkan, seorang siswi boleh memakai jilbab di sekolah, namun denan catatan hal tersebut dilakukan atas dasar keinginannya sendiri, bukan karena paksaan dari orang lain, termasuk para guru.

Tak hanya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta juga ikut turun tangan.

Kepala Ombusdman DIY, Budhi Masturi mengatakan, usai bertemu dan meminta penjelasan pihak SMAN 1 Banguntapan, ia mengaku menemukan sejumlah fakta.

Namun dalam penelusurannya, Budhi mengaku menemukan adanya tiga panduan berseragam di SMAN 1 Banguntapan dan semuanya mencantumkan jilbab.

Permendikbud nomor 45

Karena itulah Budhi menduga adanya perbedaan tata tertib yang diberlakukan di sekolah tersebut dengan ketentuan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjeng Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan

"Jadi kalau tata tertib itu seharusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud (nomor) 45. Tetapi ada ketidaksinkronan, sejauh mana tidak sinkronnya, sedetail-detailnya kami masih melakukan analisis lebih lanjut," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI