Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Heboh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Ini Aturan Berpakaian Siswa Menurut Permendikbud Nomor 45
ILUSTRASI Aturan Permendikbud soal seragam - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada peserta didik terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Selasa (26/7/2022). Seorang siswi diduga dipaksa untuk memakai jilbab oleh seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Akibat adanya dugaan pemaksaan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai turun tangan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan.

"Kepala sekolah dan 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sampai ada kepastian," kata Hamengku Buwono X, pada Jumat (5/8/2022).

Ia menambahkan, seorang siswi boleh memakai jilbab di sekolah, namun denan catatan hal tersebut dilakukan atas dasar keinginannya sendiri, bukan karena paksaan dari orang lain, termasuk para guru.

Baca Juga: Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan

Tak hanya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta juga ikut turun tangan.

Kepala Ombusdman DIY, Budhi Masturi mengatakan, usai bertemu dan meminta penjelasan pihak SMAN 1 Banguntapan, ia mengaku menemukan sejumlah fakta.

Namun dalam penelusurannya, Budhi mengaku menemukan adanya tiga panduan berseragam di SMAN 1 Banguntapan dan semuanya mencantumkan jilbab.

Permendikbud nomor 45

Karena itulah Budhi menduga adanya perbedaan tata tertib yang diberlakukan di sekolah tersebut dengan ketentuan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjeng Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab

"Jadi kalau tata tertib itu seharusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud (nomor) 45. Tetapi ada ketidaksinkronan, sejauh mana tidak sinkronnya, sedetail-detailnya kami masih melakukan analisis lebih lanjut," terangnya.

Adapun isi dari Permendikbud nomor 45 yang mengatur tentang seragam sekolah adalah sebagai berikut:

Permendikbud nomor 45 Pasal 1

1. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama dan atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas dan atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.

2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.

3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

4. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

5. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota.

Permendikbud nomor 45 Pasal 3

1. Pakaian seragam sekolah terdiri dari:

  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.

2. Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:

  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

3. Warna pakaian seragam nasional untuk:

  1. SD/SDLB: Kemeja putih, celana atau rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: Kemeja putih, celana atau rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih, celana atau rok warna abu-abu.

4. Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI