Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Fungsi dan Tugas Pokoknya
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dilakukan pemeriksaan, kabar baru muncul dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram 1628/VIII/Kep/2022 tertulis tanggal 4 Agustus 2022 yang mengumumkan mutasi Irjen Ferdy Sambo menjadi Pati Yanma Polri dan mencopot Ferdy dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif.

Lalu, apa sebenarnya fungsi dan tugas dari Pati Yanma Polri?

Secara tertulis, kepanjangan Yanma adalah Pelayanan Masyarakat yang bernaung langsung dibawah Kapolri yang juga satu tingkat dengan Mabes.

Yanma Polri memiliki tugas sebagai penyelenggara pelayanan anggota di markas seperti pelayanan angkutan, protokoler, perumahan, penjagaan keamanan, dan segala urusan internal dalam lingkungan Polda.

Baca Juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa 25 Polisi Tidak Profesional

Menyandur dari website kalbar.polri.go.id, tugas anggota Yanma dibagi menjadi beberapa fungsi, antara lain :

  • Fungsi pertama ialah pemberian bimbingan serta arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satuan kerja di lingkungan Polda.
  • Fungsi kedua ialah melakukan pembinaan, urusan pengadministrasian, pembuatan perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda.
  • Fungsi ketiga ialah melakukan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, serta urusan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda.
  • Fungsi keempat, yaitu melakukan layanan angkutan personel sesuai kebutuhan dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana angkutan di lingkungan Polda.
  • Fungsi kelima, ialah melakukan pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda.
  • Fungsi keenam ialah melakukan pengamanan pada markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara resmi, dan rapat-rapat pimpinan.
  • Fungsi ketujuh ialah melakukan pembinaan untuk Korps Musik Polda.
  • Fungsi kedelapan ialah melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Kasus Brigadir J ini akan terus bergulir dengan memanggil saksi selain Irjen Ferdy Sambo, terutama para ajudannya yang ada di TKP. Jabatan Kadiv Propam Mabes Polri akan dipindahtangankan kepada Wakabareskrim Polri Irjen Syahardianto.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI