Dalami Uji Balistik Penembakan Brigadir J, Pemeriksaan Puslabfor Polri Sedang Berlangsung di Komnas HAM

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:47 WIB
Dalami Uji Balistik Penembakan Brigadir J, Pemeriksaan Puslabfor Polri Sedang Berlangsung di Komnas HAM
Pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polri terkait uji balistik senjata dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J sedang berlangsung di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (5/8/2022) ini. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan terhadap Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polri terkait uji balistik senjata dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J sedang berlangsung di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (5/8/2022) ini.

Sesaat sebelum pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulang Hapsara, mengungkap sejumlah hal yang mereka dalami, di antaranya register senjata hingga kemungkinan pecahan peluru.

"Misalnya begini registrasinya atas nama siapa senjata tersebut. Terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain," kata Beka kepada wartawan.

Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, Tim Puslafor Polri tiba di Komnas HAM sekitar pukul 08.30 WIB. Tiba mereka langsung menuju ruang gedung Komnas HAM.

Baca Juga: 25 Polisi Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik Penanganan Kasus Brigadir J, IPW Sebut Harus Diberhentikan Tidak Hormat

Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, yang juga ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E jadi Tersangka

Sementara Bharada E pada Rabu (3/8/2022), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Jadi Perhatian Khusus, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Siapa Saja?

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian.

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.

"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI