Komnas HAM Buka Peluang Periksa 25 Polisi yang Disebut Kapolri Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:38 WIB
Komnas HAM Buka Peluang Periksa 25 Polisi yang Disebut Kapolri Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang memeriksa 25 anggota polisi yang disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak profesional dalam penangangan kasus kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan meski belum mengagendakan jadwal pemeriksaan, dikatakan 25 anggota polisi berpeluang diperiksa.

"Belum, kami belum mengagendakan begitu, tapi tidak tertutup kemungkinan. Artinya kami kan harus step by step nih setiap langkah begitu," kata Beka saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan tim pimpinan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memeriksa 25 personel.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Jadi Perhatian Khusus, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Siapa Saja?

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.

Dari 25 personel yang diperiksa, ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat brigadir jenderal, ada lima personel dengan pangkat komisaris besar, tiga AKBP, dua personel dengan pangkat komisaris polisi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan ahli serta barang bukti.

Dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depan."

Baca Juga: Langkah Tegas Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Jadi Sorotan, Pengamat: Pembuktian Mencari Kebenaran

Bharada E kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bharada E merupakan tersangka penembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022), sore.

Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI