Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:54 WIB
Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri
Kepala Divisi Propam Polri Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara keorganisasian, tugas Divisi Propam bisa dibagi dua, yakni:

1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam struktur organisasi serta tata kerjanya, ada tiga biro di dalam Divisi Propam Polri. Tiga biro tersebut adalah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos).

Ketiga biro tersebut bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Kewajiban Divisi Propam

Secara umum, Divisi Propam Polri memiliki memiliki lima kewajiban, yakni:

  1. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran Polri
  2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.

Nama-nama yang pernah menjabat Kadiv Propam

Sejak dibentuk pada 2002, Divisi Propam Mabes Polri telah berulangkali berganti pimpinan yang disebut dengan Kepala Divisi. Dan berikut adalah nama-nama pejabar polri yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J

·         Inspektur Jenderal Polisi Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – November 2003)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI